Social Icons

Pages

Featured Posts

Jumat, 24 Februari 2017

HAK ASASI MANUSIA (HAM)



Pada dasarnya sebagai mahluk ciptahan tuhan yang maha esa manusia sudah memiliki hak yang melekat pada diri sendiri (manusia) yang bersifat kodrati atau hak dasar yang di sebut dengan hak asasi, dengan hak asasi manusia dapat mengembangkan diri sendiri, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Namun, seiring dengan perkembangan waktu, banyak orang-orang (manusia)  yang tidak atau belum  paham  akan haknya sebagai warga negara  Padahal  tujuan pelaksanaan hak asasi manusia yaitu  untuk mempertahankan hak warga negara dari tindakan dan prilaku  sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi oleh setiap bangsa Bangsa atau negara Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Setelah Reformasi 1998, jaminan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dalam tataran normatif semakin maju. Amandemen Kedua UUD 1945, telah memperkuat perlindungan HAM di Indonesia sudah  memastikan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia UUD 1945 bahwa sejumlah hak-hak asasi yang diatur merupakan hak konstitusional Sebelumnya, Indonesia telah menyusun kebijakan  HAM yang dituangkan dalam Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 tentang Hak asasi Manusia Undang Uundang Dasar 1945 menjamin perlindungan HAM, misalnya pengakuan dan jaminan hak atas persamaan hukum, jaminan hak untuk bebas dari tindakan diskriminasi dalam berbagai bentuknya, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan lain sebagainya. UU No. 39 tahun 1999, selain mengatur tentang berbagai hak yang dijamin, juga menjelaskan tentang tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, serta mengatur tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sejak tahun 1998

download di sini 

quiz, pemahaman dan atau penjelasan tentang HAM



Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar ini bersifat universal (berlaku dimana saja, kapan saja dan untuk siapa saja).



Hak asasi manusia ini juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun, Menurut pasal 1 angka 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud Hak asasi manusia itu adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demikehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
download di sini

Rabu, 18 Januari 2017

sumber atau referensi

sebelum pembaca atau pengunjung web pribadi saya "http://beckupku.blogspot.co.id/" perlu saya sampaikan terlebih dahulu mengenai isi dari setiap postingan dan sumber (referensi)
  1. admin tidak sepenuhnya bertanggung jawab sepenuhnya atas isi dari setiap postingan 
  2. sumber atau referensi yang admin dapat berasal dari 

Sianida atau Natrium Sianida (NaCN)

pengolaan sianida di industri pertambangan
anonim, 2008, "praktek kerja unggulan program pembangunan berkelanjutan untuk industri pertambangan", https://industry.gov.au/resource/Programs/LPSD/Documents/CyanideManagementIndonesian.pdf

Korupsi di lingkungan masyarakat



Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keaneka ragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara kita tercinta ini bila dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi di semua kalangan baik pegawai sipil maupun swasta termaksud korupsi yang terjadi di lingkungan masyarakat 
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Survei Perilaku Anti-Korupsi (SPAK) di Jakarta, Senin (22/2/2016). Terdapat beberapa indikator kebiasaan atau perilaku di masyarakat yang menjurus kepada perilaku koruptif. Indikator tersebut dibagi menjadi tiga lingkup, yaitu lingkup keluarga, lingkup komunitas dan lingkup publik.
Kepala Badan Pusat Statistik, Suryamin menyebutkan, pemberian uang oleh masyarakat kepada tokoh-tokoh agama atau tokoh masyarakat masih sering dilakukan. Bahkan, hanya 36,32 persen masyarakat yang menilai pemberian uang atau barang kepada tokoh-tokoh tersebut ketika satu keluarga melaksanakan hajatan adalah hal tidak wajar.
Sedangkan sisanya menganggap pemberian tersebut wajar.
"Sedikit menurun dari tahun sebelumnya (2014) yaitu 37,76 persen yang menganggap tidak wajar," ujar Suryamin.
Pemberian uang atau barang juga kerap diberikan jelang hari raya keagamaan (46 persen). Tak hanya pada tokoh-tokoh agama, pemberian juga diberikan kepada pejabat setempat (RT/RW/Kades/Lurah).
Sebanyak 60,37 persen masyarakat menilai pemberian uang atau barang kepada mereka ketika satu keluarga melaksanakan hajatan adalah hal tidak wajar. Sementara 72,56 persen masyarakat menilai tidak wajar perilaku memberi uang atau barang kepada pejabat setempat ketika jelang hari raya.
Sehingga Titel atau julukan sebagai negara terkorup tentunya membuat Indonesia tidak nyaman. Berbagai langkah pun dilakukan oleh pemerintah. Namun, upaya tersebut tidak memberi hasil optimal dan memuaskan

untuk lebih lengkap silahkan download "Korupsi di lingkungan masyarakat"

 
Blogger Templates