Hak asasi manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan
Yang Maha Esa. Hak dasar ini bersifat universal (berlaku dimana saja, kapan
saja dan untuk siapa saja).
Hak
asasi manusia ini juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada
diri manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa
pun, Menurut pasal 1 angka 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
yang dimaksud Hak asasi manusia itu adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demikehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar