Pada dasarnya sebagai mahluk ciptahan tuhan
yang maha esa manusia sudah memiliki hak yang melekat pada diri sendiri
(manusia) yang bersifat kodrati atau hak dasar yang di sebut dengan hak asasi,
dengan hak asasi manusia dapat mengembangkan diri sendiri, peranan, dan
sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Namun, seiring dengan perkembangan
waktu, banyak orang-orang (manusia) yang
tidak atau belum paham akan haknya sebagai warga negara Padahal
tujuan pelaksanaan hak asasi manusia yaitu untuk mempertahankan hak warga negara dari
tindakan dan prilaku sewenang-wenang
aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang
multidimensional
Sejarah dunia mencatat berbagai
penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku
tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya,
bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Menyadari
bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka
hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang
dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi oleh setiap bangsa
Bangsa atau negara Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami
kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak
segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Setelah
Reformasi 1998, jaminan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dalam tataran
normatif semakin maju. Amandemen Kedua UUD 1945, telah memperkuat perlindungan
HAM di Indonesia sudah memastikan Bab XA
tentang Hak Asasi Manusia UUD 1945 bahwa sejumlah hak-hak asasi yang diatur
merupakan hak konstitusional Sebelumnya, Indonesia telah menyusun
kebijakan HAM yang dituangkan dalam
Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 tentang Hak asasi Manusia Undang Uundang
Dasar 1945 menjamin perlindungan HAM, misalnya pengakuan dan jaminan hak atas
persamaan hukum, jaminan hak untuk bebas dari tindakan diskriminasi dalam
berbagai bentuknya, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan lain sebagainya. UU
No. 39 tahun 1999, selain mengatur tentang berbagai hak yang dijamin, juga
menjelaskan tentang tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan
dan pemenuhan HAM, serta mengatur tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM). Sejak tahun 1998
download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar